Aktivis negativ di dunia Hacker

By | 8:18 PM Leave a Comment

Perkembangan teknologi dunia komputer saat ini semakin meningkat pesat. Melalui konektivitas jaringan Internet, komputer dapat berfungsi sebagai media penyedia informasi dan sebagai alat untuk kegiatan komersial yang pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan internet pula kita dapat mengetahui kegiatan pasar uang di dunia selama 24 jam.

Hampir semua hal dapat dilakukan melalui dunia internet atau yang lebih sering disebut “Cyberspace”. Penggunaan teknologi internet ini dapat dinilai dari dua sudut pandang yang berbeda. Dari sudut pandang positif, pengguna dapat memperoleh kemudahan dalam menganalisa, mengirimkan, dan saling bertukar informasi digital dengan pengguna lainnya yang letaknya berjauhan.

Namun seiring dengan perkembangan teknologi Cyberspace, menyebabkan munculnya peluang-peluang baru bagi mereka yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan berbagai tindakan kejahatan di dunia internet, atau yang dikenal dengan sebutan “Cybercrime”. Cybercrime sendiri didefinisikan oleh Tavani (2000) sebagai kejahatan dimana tindakan kriminal tersebut hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi Cyber dan terjadi di dunia Cyber.

Kegiatan Cybercrime ini biasanya dilakukan oleh orang yang disebut Cracker. Cracker merupakan istilah untuk orang-orang yang sering mengganggu sistem. Bisa dibilang, Cracker adalah Hacker yang melakukan kegiatan negatif. Orang-orang inilah yang umumnya sering melakukan kejahatan. Dan Cyber Crime yang dilakukan para Cracker ini dapat digolongkan menjadi beberapa aktivitas. Aktivitas tersebut terbagi ke dalam beberapa poin berikut.

Unauthorized Access


Kejahatan Cybercrime yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.




Illegal Contents


Kejahatan Cybercrime dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi




Penyebaran virus secara sengaja


Serangan dengan virus komputer ini umumnya dilakukan dengan penyebaran melalui e-mail. Sering kali orang yang sistem e-mailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui e-mailnya




Cyberstalking


Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat e-mail dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.



sekian duluu ya infonya, semoga bermanfaatt

Newer Post Older Post Home

0 comments: